Sabtu, 30 Juni 2012

Hukum khitan laser


Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini?
Pengertian laser
Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom (Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.
Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery, yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.
Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi . .
Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.
Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan (sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)
Hukum khitan dengan menggunakan electro cauter (alat pemotong listrik)
Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut? Padahal Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay (besi panas).
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no. 5680).
Kedua: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“ (HR. Bukhari, no. 5704 dan Muslim, no. 2205).
Ketiga: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata:

“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.“ (HR. Muslim)
Keempat : Dari Jabir bin Abdullah rahimahullaah, bahwasanya ia berkata :

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (besi panas).“ (HR Muslim, no. 4088)
Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan al kay (besi panas) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. (Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204).
Berkata al Hafidh Ibu Hajar: “Kesimpulan dari penggabungan (hadits-hadits di atas) bahwa perbuataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menunjukkan kebolehan (menggunakan al kay), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.
Adapun larangan beliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam“ (Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164)
Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu Ibnu Qayyim, beliau menulis : “Hadits-hadits al-Kay di atas mengandung empat hal: Pertama, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menggunakan al Kay. Kedua, beliau tidak menyukainya. Ketiga, beliau memuji orang yang bisa meninggalkannya. Keempat, larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .
Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.“ (Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah, 4/ 65-66)
Apakah pengobatan al Kay menafikan rasa tawakal?
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah rahimahullaah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal.” (Shahih, HR. at-Tirmidzi, no. 2055 dan Ibnu Majah, no. 3489).
Sebagian orang, salah di dalam memahami hadits di atas dan menyatakan bahwa pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk: Pertama, al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam (non Arab). Mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhkan dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit. Inilah bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam karena menafikan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.
Kedua, adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya (HR. Tirmidzi ). (Lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329).
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal:
Khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh berdasarkan dua alasan
Pertama: Menurut keterangan para ulama berdasarkan hadits-hadits di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui, khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.
Kedua: Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A’lam.

Jumat, 29 Juni 2012

hukum khitan bagi laki-laki dan wanita


 

Hukum Berkhitan

          Pertanyaan: Apakah hukumnya berkhitan bagi laki-laki dan wanita?
          Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, dan pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Penyebab perbedaan di antara keduanya adalah: bahwa khitan bagi laki-laki mengandung mashlahat (kebaikan) yang kembali kepada salah satu syarat sah shalat dan dalam bersuci (thaharah). Karena bila tetap kulup (tidak dikhitan), apabila air kencing keluar dari lobang ujung zakar (kemaluan lelaki) niscaya ada yang tertinggal dan berkumpul di kulup dan menjadi penyebab penyakit, bisa jadi infeksi atau radang (di kemaluan), atau setiap kali ia bergerak keluarlah kotoran darinya, maka ia menjadi najis karena hal itu.
          Adapun wanita, kesudahan faedahnya adalah mengurangi syahwatnya. Ini adalah tuntutan kesempurnaan dan bukan dari sisi menghilangkan penyakit.
          Para ulama menyebutkan syarat kewajiban khitan bahwa ia tidak merasa khawatir terhadap dirinya. Jika ia merasa khawatir terhadap dirinya dari kebinasaan atau sakit, maka ia tidak wajib, karena kewajiban menjadi tidak wajib bila tidak mampu, atau takut binasa atau bahaya.
          Dalil wajib khitan bagi laki-laki adalah:
          Pertama, disebutkan dalam banyak hadits bahwa Nabi e menyuruh orang yang masuk Islam agar berkhitan, dan asal perintah adalah menunjukkan wajib.
          Kedua, khitan adalah perbedaan di antara muslim dan kristen, sehingga kaum muslimin mengenal orang-orang yang terbunuh dari mereka dalam peperangan dengan khitan. Mereka berkata: khitan adalah ciri khas, apabila merupakan ciri khas, maka hukumnya wajib karena wajib membedakan di antara kafir dan muslim, dan karena ini diharamkan menyerupai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi e:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."[1]
          Ketiga, khitan adalah memotong salah satu anggota tubuh, dan memotong salah satu anggota tubuh hukumnya haram, dan yang haram tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang wajib. Maka atas dasar ini khitan hukumnya wajib.
          Keempat, sesungguhnya khitan dilaksanakan oleh wali anak yatim, hal itu merupakan tindakan melewati batas terhadapnya dan terhadap hartanya, karena ia akan memberi upah kepada tukang khitan. Jika tidak wajib tentu tidak boleh melakukan tindakan melewati batas terhadap badannya.
          Semua dalil secara riwayat dan teori ini menunjukkan wajibnya khitan terhadap laki-laki. Adapun wanita, terhadap kewajiban perlu ditinjau lebih jauh, maka pendapat yang paling nampak bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki bukan bagi wanita. Dan ada hadit dha'if yang berbunyi:
الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ
"Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita."[2]
Jika hadits ini shahih niscaya menjadi pemisah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasa`il 11/117.
         
          Pertanyaan: apakah khitan merupakan syarat sah masuk Islam?
          Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Adapun sesudah itu: khitan termasuk sunnah fithrah bagi laki-laki dan wanita. Sepantasnya bagi para da'i agar membiarkan persoalan khitan saat berdakwah kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam –apabila hal itu menyebabkan dia lari dari Islam-. Sesungguhnya Islam dan ibadah sah tanpa berkhitan. Dan setelah Islam menetap di hatinya, ia akan merasa disyari'atkannya khitan.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/116.

          Pertanyaan: Kapankah waktu yang utama dan cocok untuk mengkhitan anak-anak? Apakah dalam usia menyusui atau di usia baligh?
          Jawaban: Segala puji bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba'du: sejauh yang kami ketahui, khitan tidak mempunyai batas tertentu dari syara' yang suci. Akan tetapi bilamana di usia lebih kecil maka ia lebih utama dan lebih mudah terhadap bayi laki-laki dan wanita. Dari hal itu bisa diketahui bahwa tidak mengapa khitan di usia menyusui.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/123-124.


[1] Ahmad dengan tambahan padanya 2/50, 92, Abu Daud 4031, ath-Thabrani dalam al-Ausath 8327, ia merupakan hadits hasan dengan semua syahidnya. Lihat: Fathul Bari 10/271, Faidhul Qadir karya al-Manawi 6/105 (8593).
[2]  Akan tetapi baginya ada beberapa syahid: lihat: Musnad Ahmad 5/75, Mushannaf ibnu Abi Syaibah 26468, al-Mu'jamul Kabir' karya ath-Thabrani 7112, 7113, 11590, 12009, 12828, Sunan Kubra karya al-Baihaqi 8/324, 325 (17343 -17346). Mulla Ali Qari menghasankan hadits imam Ahmad dalam 'Mirqatul Mafatih' (8/272) dan di dalam hadits itu tidak ada lafazh (Haqq)

brosur khitan

kantor asy syifa

KLINIK KHITA MODERN
ASY SYIFA
ALMAT : BELAKANG BALAI DESA SUDIMORO, TERAS, BOYOLALI

Khitan adalah sunah fitrah
Kami hadir dalam teknologi modern untuk
Mempermudah anda melaksanakan
Butiran sunnah tersebut

Kelebihan khitan modern yang kami tawarkan :
è     Cepat sembuh
è     Insya allah tidak ada perdarahan
è     Bisa langsug sekolah
è     Kontrol 2x gratis
è     Souvenir tas cantik
è     Biaya :
o  Khitan laser (modern ): Rp. 200.000
o  Kkhitan Biasa : Rp. 150.000
HUBUNGI      : Bp. Widodo, S.Kep
(Belakang balai desa Sudimoro )
Phone : 0812 2608 273
             0813 2995 2752