Hukum Berkhitan
Pertanyaan:
Apakah hukumnya berkhitan bagi laki-laki dan wanita?
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, dan pendapat yang paling
mendekati kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan
sunnah bagi wanita. Penyebab perbedaan di antara keduanya adalah: bahwa khitan
bagi laki-laki mengandung mashlahat (kebaikan) yang kembali kepada salah
satu syarat sah shalat dan dalam bersuci (thaharah). Karena bila tetap
kulup (tidak dikhitan), apabila air kencing keluar dari lobang ujung zakar
(kemaluan lelaki) niscaya ada yang tertinggal dan berkumpul di kulup dan
menjadi penyebab penyakit, bisa jadi infeksi atau radang (di kemaluan), atau
setiap kali ia bergerak keluarlah kotoran darinya, maka ia menjadi najis karena
hal itu.
Adapun
wanita, kesudahan faedahnya adalah mengurangi syahwatnya. Ini adalah tuntutan
kesempurnaan dan bukan dari sisi menghilangkan penyakit.
Para ulama
menyebutkan syarat kewajiban khitan bahwa ia tidak merasa khawatir terhadap
dirinya. Jika ia merasa khawatir terhadap dirinya dari kebinasaan atau sakit,
maka ia tidak wajib, karena kewajiban menjadi tidak wajib bila tidak mampu,
atau takut binasa atau bahaya.
Dalil
wajib khitan bagi laki-laki adalah:
Pertama,
disebutkan dalam banyak hadits bahwa Nabi e menyuruh orang yang masuk Islam agar berkhitan, dan asal
perintah adalah menunjukkan wajib.
Kedua,
khitan adalah perbedaan di antara muslim dan kristen, sehingga kaum muslimin
mengenal orang-orang yang terbunuh dari mereka dalam peperangan dengan khitan.
Mereka berkata: khitan adalah ciri khas, apabila merupakan ciri khas, maka
hukumnya wajib karena wajib membedakan di antara kafir dan muslim, dan karena
ini diharamkan menyerupai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi e:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."[1]
Ketiga,
khitan adalah memotong salah satu anggota tubuh, dan memotong salah satu
anggota tubuh hukumnya haram, dan yang haram tidak dibolehkan kecuali untuk
sesuatu yang wajib. Maka atas dasar ini khitan hukumnya wajib.
Keempat,
sesungguhnya khitan dilaksanakan oleh wali anak yatim, hal itu merupakan
tindakan melewati batas terhadapnya dan terhadap hartanya, karena ia akan
memberi upah kepada tukang khitan. Jika tidak wajib tentu tidak boleh melakukan
tindakan melewati batas terhadap badannya.
Semua
dalil secara riwayat dan teori ini menunjukkan wajibnya khitan terhadap
laki-laki. Adapun wanita, terhadap kewajiban perlu ditinjau lebih jauh, maka
pendapat yang paling nampak bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki bukan bagi
wanita. Dan ada hadit dha'if yang berbunyi:
الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ
"Khitan
sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita."[2]
Jika hadits ini shahih niscaya menjadi pemisah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin –Majmu' Fatawa wa
Rasa`il 11/117.
Pertanyaan: apakah khitan merupakan syarat sah masuk
Islam?
Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada
Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Adapun sesudah itu: khitan termasuk
sunnah fithrah bagi laki-laki dan wanita. Sepantasnya bagi para da'i agar
membiarkan persoalan khitan saat berdakwah kepada orang-orang kafir untuk masuk
Islam –apabila hal itu menyebabkan dia lari dari Islam-. Sesungguhnya Islam dan
ibadah sah tanpa berkhitan. Dan setelah Islam menetap di hatinya, ia akan
merasa disyari'atkannya khitan.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk
riset ilmu dan fatwa 5/116.
Pertanyaan: Kapankah waktu yang utama dan cocok
untuk mengkhitan anak-anak? Apakah dalam usia menyusui atau di usia baligh?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada
Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba'du: sejauh yang kami ketahui,
khitan tidak mempunyai batas tertentu dari syara' yang suci. Akan tetapi
bilamana di usia lebih kecil maka ia lebih utama dan lebih mudah terhadap bayi
laki-laki dan wanita. Dari hal itu bisa diketahui bahwa tidak mengapa khitan di
usia menyusui.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk
riset ilmu dan fatwa 5/123-124.
[1] Ahmad dengan tambahan padanya 2/50, 92, Abu Daud
4031, ath-Thabrani dalam al-Ausath 8327, ia merupakan hadits hasan dengan semua
syahidnya. Lihat: Fathul Bari 10/271, Faidhul Qadir karya al-Manawi 6/105
(8593).
[2] Akan tetapi baginya ada beberapa syahid:
lihat: Musnad Ahmad 5/75, Mushannaf ibnu Abi Syaibah 26468, al-Mu'jamul Kabir'
karya ath-Thabrani 7112, 7113, 11590, 12009, 12828, Sunan Kubra karya
al-Baihaqi 8/324, 325 (17343 -17346). Mulla Ali Qari menghasankan hadits imam
Ahmad dalam 'Mirqatul Mafatih' (8/272) dan di dalam hadits itu tidak ada lafazh
(Haqq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar